Pegertian
Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam betuk apapun sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
Menurut Pasal 21 UU. nomor 36 tahun 2008 tentang PPH
Dengan kata lain : "Pajak atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan perkerjaan, dimana penghasilan tersebut berupa gaji, tunjangan, THR, bonus, gratifikasi, dll. "
Pemotong Pajak PPh 21
1. Pemberi Kerja : Perusahaan yang memperkerjakan karyawan
2. Bendahara Pemerintah : Kantor Pemerintah seperti Kementriaan, BUMN, BUMD, Pemda, dll
3. Dana Penisun Jamsostek
4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, seperti : catering, perusahaan UKM
5. Penyelenggara Kegiatan, seperti : Event Organizer
Bukan Pemotong Pajak
1. Kantor perwakilan negara asing
2. Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh MenKeu
3. Pemberi kerja yang tidak melakukan kegiatan usaha tapi hanya memeperkerjakan pembantu
*Dalam perhitungan PPh 21 ada yang disebut PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Penghasilan Tidak Kena Pajak
WP sendiri Rp. 15.840.000,00
Istri Rp. 1.320.000,00
Tanggungan Rp. 1.320.000,00
*Maksimal 3 Tanggungan
Tarif PPh Pasal 21
5% <Rp. 50.000.000,00
15% Rp. 50.000.000,00 - Rp. 250.000.000,00
25% Rp. 250.000.000,00 - Rp. 500.000.000,00
30% >Rp. 500.000.000,00


Posting Komentar