Unknown
1) Pajak yang terhutang atau dibayar di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terhutanga berdasarkan Undang-Undang ini dalam tahun pajak yang sama.


2) Besarnya kredi apajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terhutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terhutang berdasarkan Undang-Undang ini.


3) Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan atau sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut :
0 Responses

Posting Komentar