Objek PPh 22
1. PPh 22 yang dipungut oleh industri tertentu yang ditunjuk oleh Dir. Jend. Pajak
Industri otomotif (0,45 % x DPP PPN)
Industri rokok dalam negri (0,15 % x harga bandrol)
Industri kertas (0,1 % x DPP PPN)
Industri semen (0,25% x DPP PPN)
Industri baja (0,3 % x DPP PPN)
Industri yang bergerak di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, perikanan (0,25 % x harga pembelian)
2. Impor Barang
Nilai Impor = CIF ( Cost, Insurance, Freight) + Bea Masuk
Tarif 2,5 % x Nilai Impor (bila memiliki API)
Tarif 7,5 % x Nilai Impor (bila tidak memiliki API)
Tarif 7,5 % x harga lelang yang dilakukan oleh Bea Cukai
* API (Angka Pengenal Impor)
3. Atas Penjualan Barang Sangat Mewah
5 % x Nilai Jual Sebelum PPN
4. Pembelian barang yang dananya berasal dari APBN/ APBD yang dilakukan oleh Akuntansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah
Syarat :
- Nilai pembelian > 1 juta tidak terpecah-pecah
- Kecuali pembelian bensin, gas, PAM, PDAM, benda pos
Tarif : 1,5 % x Jumlah sebelum PPN
5. PPH 22 yang dipungut oleh Pertamina dan SPBU swasta atas penjualan bensin dan gas
Keterangan : Pertamina SPBU Swasta
- Premium, Pertamax, Pertamax Plus, Solar 0,25% 0,3%
- Gas , Minyak Tanah 0,3% -


Posting Komentar